Jarh wa Ta'dil


Secara bahasa lafadz al-Jarh adalah masdar dari kata  Kerja جرح يجرح جرحا yang berarti melukai sebagian badan yang memungkinkan darah dapat mengalir, selanjutnya dikatakan bahwa al-Jarh mempunyai arti “ mengaibkan” seseorang yang oleh karenanya ia menjadi kurang”. Disamping itu juga mempunyai arti menolak seperti dalam kalimat  الحاكم الشاهد جرح  “hakim itu menolak saksi”.

Menuut Istilah,al- Jarh ialah:
هو ظهور وصف  في الراوي  يسلم عد ا لته  ا ويخل  حفظه  وضبطه  مما يتر تب عليه  سقوط  روايته  اوضعفها  ورد ها
“Menampakan suatu sifat kepada rawi yang dapat merusak  keadilannya atau merusak kekuatan hafalan dan ketelitiannya serta apa-apa yang dapat menggugurkan riwayatnya dan menyebabkan riwayatnya di tolak”
.
            Pengertian ta’dil menurut ulama hadits lain
وصف الراوى يصفات تزكية فتظهر عدالته ويبل خبره
sifat rawi dari segi diterima dan nampak keadilannya
.
      Menurut Ajaj al Katib Ilmu Jarh wa Ta’dil adalah suatu ilmu yang membahas hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat mereka.

     Ilmu jarh wa ta’dil adalah termasuk ilmu rijalul hadits. Ilmu ini muncul seiring munculnya dan tumbuhnya periwayatan hadits. Namun perkembangannya lebih jelas saat terjadinya peristiwa fitnatul kubra, atau terbunuhnya khalifah Usman bin Affan tahun 36 H. Saat itu kaum muslimin terpecah-pecah dalam beberapa sekte yang kemudian masing-masing mencari legitimasi atas tindakan mereka dengan menghubungkan dengan hadits nabi, namun jika tidak ditemukan mereka melakukan pemalsuan hadits. Sehingga para ulama hadits tidak hanya menjelaskan hadits-hadits Rasulullah SAW dari segi matan, tapi juga melakukan penelitian terhadap rangkaian sanadnya dan keadilan perawinya.

     Hal ini juga dilatarbelakangi terhadap sikap sahabat antara satu dengan yang lain memberikan penilai dalam kaitannya sebagi perawi hadits. Kemudian berlanjut pada tabi’in, attabi tabi’in dan pakar hadits berikutnya. Dan penilaian tersebut didasarkan pada semangat religius, semata-mata berkhidmat pada syariat Islamiah, memelihara sumber syari’ah dengan niat ikhlas mengharap ridha Allah SWT.

     Ilmu Jarh wa Ta’dil mengalami perkembangan pada abad ke 2 hijriah. Beberapa ulama yang ikut berperan mengembangkan ilmu ini adalah: Abdurrahman bin Mahdi (w.198 H), Yahya bin Said al-Qathan (w. 185 H) kemudian Yazid bin Hatim (189 H), Abu Daud al-Thayalisi (240 H), dan Abd al-Razaq bin Human (211 H). Sedangkan penyusunan kitab-kitab Jarh wa Ta’dil pada abad ke 3 hijriah, diantara ulama pada masa itu adalah: Yahya bin Main (233 H), Ahmad bin Hanbal ( w.241 H), Ibn Sa’ad (w.230 H). Ali al-Madini (w.234 H),  Abu Bakar Ibn Abi Syaibah (w. 235 H), dan ishak bin Rahaeweh (w. 237 H). Kemudian disusul ulama berikutnya seperti Imam Bukhari (w. 256 H), Imam Muslim (w.261 H). Hingga selanjutnya sampai pada masa Ibn Hajar al-Asqolani (w. 821 H) dengan karnya Lisan al-Mizan yang memuat sekitar 14.343 Perawi Hadits.

     Jika ditinjau lebih lanjut apakah Ilmu Jarh wa Ta’dil tidak bertentangan dengan hadits Rasulullah SAW tentang menjaga aib sesama, bahwa siapa yang menutupi aib sesamanya muslim didunia, maka Allah SWT akan menutupi baginya pada hari qiyamat. Menanggapi permasalahan ini Ajaz al-Katib mengatkan bahwa kaidah-kaidah syari’ah yang umum telah menunjukkan kewajiban melestarikan ilmu ini karena menggunkan ikhwal para perawi akan nampak jalan yang lurus untuk memelihara hadits Rasulullah sebagai sumber ajaran Islam.

     Dalam menentukan kapasitas dan kualitas seorang rawi dengan jarh dan ta’dil. Para kritikus menggunakan banyak lafadz yang mengandung pengertian khusus dan tertentu yang disesuaikan dengan keadaan rawi. Sehingga ulama memberi pengklasifikasi dalam beberapa tingkatan terhadap rawi-rawi yang mereka teliti. Antara satu ulama dengan ulama yang lain memiliki perbedaan dalam menentukan klasifikasi dan tingkatan-tingkatan lafadz dalam jarh dan ta’dil. Seperti Imam Nawawi membagi tingkatan jarh dan ta’dil dalam 4 tingkatan sedangkan Ibnu Hajar al-Asqolani membagi kedalam 6 tingkatan.

     Para ulama telah merincikan tingkatan lafadz-lafadz untuk menta’dilkan seorang perawi sebagai berikut:
1.      Lafadz yang mengandung segala kelebihan rawi (أثبت الناس اثق الناس  )
2.      Memperkuat ketsiqahan perawi dengan membubuhi sifat-sifat dari sifat-sifat yang menunjuk keadilan dan kedhobitannya, baik sama dalam bentuk lafadz atau makna. Seperti lafadz (ثبت بت ثقة ثقة)
3.      Menunjuk keadilan dengan suatu lafadz yang tidak mengandung arti kuat ingatan, seperti lafadz (ثبت متقن)
4.      Menunjukkan keadilan dan kedhobitan tetapi dengan lafadz yang tidak mengandung arti kuat ingatan dan adi, seperti lafadz (مأمون صدوق)
5.      Menunjukkan kejujuran rawi, tapi tidak terpaham adanya kedhobitan, seperti lafadz (محله الصدق الحديث حسن)
6.      Menunjukkan arti mendekati cacat, seperti sifat-sifat tersebut diikuti dengan lafadz “ insya Allah” atau lafadz tersebut ditasghirkan. Seperti lafadz (صدوق انشا الله)

     Dalam buku Ilmu Jarh wa Ta’dil karya Endad Musyaddad ini, dipaparkan lebih jelas mengenai beberapa perbedaan pandangan ulama mengenai tingkatan-tingkatan lafadz Jarh dan Ta’dil. Dan pertentangan ulama dalam menilai seorang rawi yang satu mengadilkan dan yang lain menganggapnya lemah. Serta disebutkan kitab-kitab yang berkenaan dengan Ilmu Jarh wa Ta’dil dengan beberapa pengklafikasian.






Komentar