Jarh wa Ta'dil
Secara bahasa lafadz al-Jarh adalah masdar dari kata Kerja جرح يجرح جرحا yang berarti
melukai sebagian badan yang memungkinkan darah dapat mengalir, selanjutnya
dikatakan bahwa al-Jarh mempunyai arti “ mengaibkan” seseorang yang oleh
karenanya ia menjadi kurang”. Disamping itu juga mempunyai arti menolak seperti
dalam kalimat الحاكم
الشاهد جرح “hakim itu menolak saksi”.
Menuut Istilah,al- Jarh ialah:
هو ظهور وصف في الراوي
يسلم عد ا لته ا ويخل حفظه وضبطه مما يتر تب عليه
سقوط روايته اوضعفها ورد ها
“Menampakan suatu sifat kepada rawi yang dapat merusak keadilannya
atau merusak kekuatan hafalan dan ketelitiannya serta apa-apa yang dapat
menggugurkan riwayatnya dan menyebabkan riwayatnya di tolak”
.
Pengertian ta’dil menurut
ulama hadits lain
وصف الراوى
يصفات تزكية فتظهر عدالته ويبل خبره
“sifat
rawi dari segi diterima dan nampak keadilannya
.
Menurut
Ajaj al Katib Ilmu Jarh wa Ta’dil adalah suatu ilmu yang membahas hal
ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat mereka.
Ilmu
jarh wa ta’dil adalah termasuk ilmu rijalul hadits. Ilmu ini muncul seiring
munculnya dan tumbuhnya periwayatan hadits. Namun perkembangannya lebih jelas
saat terjadinya peristiwa fitnatul kubra, atau terbunuhnya khalifah
Usman bin Affan tahun 36 H. Saat itu kaum muslimin terpecah-pecah dalam
beberapa sekte yang kemudian masing-masing mencari legitimasi atas tindakan
mereka dengan menghubungkan dengan hadits nabi, namun jika tidak ditemukan
mereka melakukan pemalsuan hadits. Sehingga para ulama hadits tidak hanya
menjelaskan hadits-hadits Rasulullah SAW dari segi matan, tapi juga melakukan
penelitian terhadap rangkaian sanadnya dan keadilan perawinya.
Hal
ini juga dilatarbelakangi terhadap sikap sahabat antara satu dengan yang lain
memberikan penilai dalam kaitannya sebagi perawi hadits. Kemudian berlanjut
pada tabi’in, attabi tabi’in dan pakar hadits berikutnya. Dan penilaian
tersebut didasarkan pada semangat religius, semata-mata berkhidmat pada syariat
Islamiah, memelihara sumber syari’ah dengan niat ikhlas mengharap ridha Allah
SWT.
Ilmu
Jarh wa Ta’dil mengalami perkembangan pada abad ke 2 hijriah. Beberapa ulama
yang ikut berperan mengembangkan ilmu ini adalah: Abdurrahman bin Mahdi (w.198
H), Yahya bin Said al-Qathan (w. 185 H) kemudian Yazid bin Hatim (189 H), Abu
Daud al-Thayalisi (240 H), dan Abd al-Razaq bin Human (211 H). Sedangkan
penyusunan kitab-kitab Jarh wa Ta’dil pada abad ke 3 hijriah, diantara ulama
pada masa itu adalah: Yahya bin Main (233 H), Ahmad bin Hanbal ( w.241 H), Ibn
Sa’ad (w.230 H). Ali al-Madini (w.234 H),
Abu Bakar Ibn Abi Syaibah (w. 235 H), dan ishak bin Rahaeweh (w. 237 H).
Kemudian disusul ulama berikutnya seperti Imam Bukhari (w. 256 H), Imam Muslim
(w.261 H). Hingga selanjutnya sampai pada masa Ibn Hajar al-Asqolani (w. 821 H)
dengan karnya Lisan al-Mizan yang memuat sekitar 14.343 Perawi Hadits.
Jika
ditinjau lebih lanjut apakah Ilmu Jarh wa Ta’dil tidak bertentangan dengan
hadits Rasulullah SAW tentang menjaga aib sesama, bahwa siapa yang menutupi aib
sesamanya muslim didunia, maka Allah SWT akan menutupi baginya pada hari
qiyamat. Menanggapi permasalahan ini Ajaz al-Katib mengatkan bahwa
kaidah-kaidah syari’ah yang umum telah menunjukkan kewajiban melestarikan ilmu
ini karena menggunkan ikhwal para perawi akan nampak jalan yang lurus untuk
memelihara hadits Rasulullah sebagai sumber ajaran Islam.
Dalam
menentukan kapasitas dan kualitas seorang rawi dengan jarh dan ta’dil. Para
kritikus menggunakan banyak lafadz yang mengandung pengertian khusus dan
tertentu yang disesuaikan dengan keadaan rawi. Sehingga ulama memberi
pengklasifikasi dalam beberapa tingkatan terhadap rawi-rawi yang mereka teliti.
Antara satu ulama dengan ulama yang lain memiliki perbedaan dalam menentukan
klasifikasi dan tingkatan-tingkatan lafadz dalam jarh dan ta’dil. Seperti Imam
Nawawi membagi tingkatan jarh dan ta’dil dalam 4 tingkatan sedangkan Ibnu Hajar
al-Asqolani membagi kedalam 6 tingkatan.
Para
ulama telah merincikan tingkatan lafadz-lafadz untuk menta’dilkan seorang
perawi sebagai berikut:
1.
Lafadz yang mengandung segala
kelebihan rawi (أثبت الناس اثق الناس )
2.
Memperkuat ketsiqahan perawi dengan
membubuhi sifat-sifat dari sifat-sifat yang menunjuk keadilan dan
kedhobitannya, baik sama dalam bentuk lafadz atau makna. Seperti lafadz (ثبت بت ثقة ثقة)
3.
Menunjuk keadilan dengan suatu
lafadz yang tidak mengandung arti kuat ingatan, seperti lafadz (ثبت متقن)
4.
Menunjukkan keadilan dan kedhobitan
tetapi dengan lafadz yang tidak mengandung arti kuat ingatan dan adi, seperti
lafadz (مأمون
صدوق)
5.
Menunjukkan kejujuran rawi, tapi
tidak terpaham adanya kedhobitan, seperti lafadz (محله الصدق الحديث حسن)
6.
Menunjukkan arti mendekati cacat,
seperti sifat-sifat tersebut diikuti dengan lafadz “ insya Allah” atau lafadz
tersebut ditasghirkan. Seperti lafadz (صدوق انشا الله)
Dalam
buku Ilmu Jarh wa Ta’dil karya Endad Musyaddad ini, dipaparkan lebih jelas
mengenai beberapa perbedaan pandangan ulama mengenai tingkatan-tingkatan lafadz
Jarh dan Ta’dil. Dan pertentangan ulama dalam menilai seorang rawi yang satu
mengadilkan dan yang lain menganggapnya lemah. Serta disebutkan kitab-kitab
yang berkenaan dengan Ilmu Jarh wa Ta’dil dengan beberapa pengklafikasian.
Komentar
Posting Komentar